whatsapp

Adanya Hubungan Industrial Perusahaan Mesti Patuh Regulasi

Adanya hubungan industrial perusahaan sudah semestinya dibangun atas dasar kepatuhan regulasi. Hubungan perusahaan dengan pegawai dijalin melalui pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hak dan kewajiban ini diregulasi pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kegagalan dalam memenuhi regulasi tersebut akan mengakibatkan perselisihan jangka panjang yang harus perusahaan selesaikan. Maka dari itu, penting bagi perusahaan untuk membangun hubungan industrial perusahaan berdasarkan kepatuhan regulasi.

Penjelasan Mengapa Adanya Hubungan Industrial Perusahaan Perlu Patuh Regulasi

Pihak yang Berpengaruh Terhadap Adanya Hubungan Industrial Perusahaan yang Harmonis

Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa, terdiri dari unsur perusahaan, pekerja, dan pemerintah. Landasan utama hubungan industrial adalah Undang Undang Dasar Tahun 1945 dan kemudian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk mengakomodir hak dan kewajiban antara perusahaan dan pegawai.

Pemerintah

Pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, mengawasi, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Pekerja

Pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban dalam rangka keberlangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Perusahaan

Perusahaan mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja serta memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis, dan adil.  

Sarana Pelaksanaan Hubungan Industrial

Serikat Pekerja

Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja di perusahaan maupun di luar perusahaan. Serikat pekerja bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab memperjuangkan serta melindungi hak dan kepentingan pekerja guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Organisasi Pengusaha

Organisasi pengusaha adalah organisasi yang mempersatukan pengusaha secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, dan strata kepengurusan. Organisasi pengusaha memiliki fungsi yang sama dengan unsur perusahaan, yaitu menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja.

Lembaga Kerjasama Bipartit

Lembaga kerjasama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal berkaitan dengan hubungan industrial di suatu perusahaan. Lembaga kerjasama bipartit terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja yang sudah tercatat instansi untuk bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja.

Lembaga Kerjasama Tripartit

Lembaga kerjasama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan dengan anggota terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja, dna pemerintah.

Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan adalah peraturan tertulis dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Ketentuan Pembuatan Peraturan Perusahaan
a) Pengusaha wajib membuat peraturan perusahaan apabila mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang. b) Peraturan perusahaan setidaknya memuat:
  • Hak dan kewajiban pengusaha
  • Hak dan kewajiban pekerja
  • Syarat Kerja
  • Tata tertib perusahaan
  • Jangka waktu berlakunya perusahaan
c) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undang yang berlaku d) Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya
Sanksi Tidak Memiliki Peraturan Perusahaan
Perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian dari hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja bersama setidaknya memuat:
  • Hak dan kewajiban pengusaha
  • Hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja
  • Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama
  • Tanda tangan para pihak pembuatan perjanjian kerja bersama
Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara musyawarah dan jika tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan

Undang-undang ketenagakerjaan adalah aturan baku yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk memenuhi hak dari setiap pekerja. Apabila pekerja merasa hak-haknya yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan tidak terpenuhi oleh perusahaan akan menyebabkan perselisihan hubungan industrial.

Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah lembaga penanganan perselisihan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja Perselisihan meliputi hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Aplikasi HRIS Sebagai Solusi Mematuhi Regulasi Ketenagakerjaan

Memberikan Informasi Regulasi Terkini

Aplikasi HRIS berbasis cloud dapat memperbarui informasi regulasi baik itu peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, hingga peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan secara otomatis. HRIS bahkan dapat mengirimkan notifikasi disaat peraturan atau persyaratan regulasi ketenagakerjaan mengalami perubahan. Hal ini mengurangi beban tim HR untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang dinamis.

Pengelolaan Dokumen Perjanjian Ketenagakerjaan Lebih Mudah

Menggunakan aplikasi HRIS selama proses onboarding membantu perusahaan memastikan semua formulir perjanjian kerja telah diisi, diatur, dan disimpan dalam jangka waktu yang sesuai. Informasi terkait dokumen perjanjian ketenagakerjaan yang harus dikompilasi menjadi laporan untuk audit dapat diakses dengan mudah.

Membantu Mematuhi Kepatuhan Jam Kerja

Perusahaan akan lebih mudah mengawasi kepatuhan jam kerja, waktu istirahat, dan lembur dengan aplikasi HRIS yang terintegrasi dengan sistem absensi. Beberapa aplikasi HRIS juga memungkinkan untuk mengirimkan peringatan ketika pegawai mendekati waktu lembur ataupun ketika pegawai harus istirahat sehingga meringankan kekhawatiran perusahaan.

Pengawasan Terhadap Kepatuhan Regulasi Lebih Baik

Memeriksa informasi mengenai formulir, jam kerja, tunjangan, proses offboarding, dan banyak hal lainnya jauh lebih sederhana jika dilakukan melalui HRIS daripada secara manual. Jika terdapat masalah regulasi, aplikasi HRIS dapat langsung memberitahu kepada pihak bersangkutan mengenai tindakan yang perlu diambil untuk memperbaiki masalah tersebut. Pegaw.ai adalah platform manajemen kebutuhan sumber daya manusia yang komprehensif dan fleksibel. Seluruh proses pembuatan fitur Pegaw.ai sudah melalui tahapan riset standar kebijakan HR di berbagai perusahaan lintas industri. Apapun jenis dan ukuran perusahaan, Pegaw.ai hadir sebagai solusi untuk mengatasi tantangan dan kebutuhan bisnis Anda.   coba gratis pegaw.ai