whatsapp

Apa itu SPT? Penjelasan Lengkap Bagi Karyawan Baru

Bagi karyawan yang baru bergabung dengan perusahaan, Anda pasti sudah kenal dengan NPWP, tetapi apakah Anda familiar dengan apa itu SPT? SPT, atau Surat Pemberitahuan adalah dokumen yang wajib dilaporkan setiap Wajib Pajak. Wajib Pajak sendiri adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT tiap tahunnya untuk menghindari sanski berupa denda yang jumlahnya tergantung dari jenis SPT nya masing-masing. Untuk memenuhi informasi tentang SPT, berikut adalah penjelasannya mulai dari pengertian, komponen, hingga sanksi.  

Apa itu SPT atau Surat Pemberitahuan?

Menurut Direktorat Jendral Pajak, SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak yang bersangkutan baik itu pribadi maupun badan. Gunanya adalah untuk melaporkan penghitungan pajak, objek pajak, penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang sudah ditegaskan oleh peraturan UU perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Semua informasi yang telah dituliskan di dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas. Jika ada informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak dapat meminta keterangan dan pertanggungjawaban kepada Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP tersebut.  

Apa itu SPT: Komponen di dalamnya

  • Kas dan Setara Kas
Hal-hal yang ada di dalam poin ini adalah seperti tabungan, uang tunai, deposito, giro, rekening koran dan instrumen investasi lain yang setara dengan kas.
  • Hutang
Terdiri dari hutang kartu kredit, hutang dari pihak yang memiliki hubungan istimewa atau hutang afiliasi, dan hutang dari bank seperti KPR, kredit kendaraan, dan elektronik.
  • Piutang
Poin ini terdiri dari piutang biasa, piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa atau piutang afiliasi dan piutang lain-lainnya.
  • Investasi
Investasi disini terdiri dari saham biasa, saham yang dibeli untuk di jual kembali, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah (ORI dan surat berharga syariah negara), surat hutang, reksadana, instrumen derivatif (kontrak berjangka, opsi, jaminan, dan hak), penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya.
  • Alat Transportasi
Alat transportasi yang telah menjadi hak milik harus disertakan dalam SPT saat dilaporkan. Alat transportasi tersebut bisa berbentuk sepeda motor, mobil, kapal pesiar, sepeda, dan yang lain-lainnya.
  • Harta dan Aset Bergerak
Harta bergerak yang harus dilaporkan dalam SPT adalah logam mulia, batu mulia, barang seni, barang antik, kapal pesiar, pesawat, helikopter, jetski, peralaran olahraga khusus, peralatan elektronik, furnitur, dan yang lain-lainnya.
  • Harta dan Aset Tidak Bergerak
Harta dan aset tidak bergerak yang harus dilaporkan adalah berupa tanah dan bangunan untuk tempat tinggal. Lalu bangunan usaha seperti toko, pabrik, ruko, rumah kontrakan dan gudang. Selain itu adalah tanah usaha untuk pertanian, perkebenun, perikanan.
  • Harta SPT Tahunan Sebelumnya
Semua aset yang telah dilampirkan dan dilaporkan pada SPT periode sebelumnya harus dicantumkan kembali pada pelaporan SPT perusahaan atau badan tahun terkini sebagai gambaran keadaan terkini. Tetapi jika harta tersebut sudah dijual atau tidak lagi dimiliki, maka tidak harus dicantumkan lagi.  

Mengapa harus lapor SPT?

Masih banyak orang yang bertanya tentang mengapa pekerja wajib lapor SPT tahunan padahal gajinya sudah dipotong perusahaan untuk pajak. Jawaban yang paling mendasar atas pertanyaan tersebut adalah karena peraturan perundang-undangan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dimana seluruh masyarakat harus mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Masyarakat yang sudah memiliki NPWP, sudah seharusnya untuk menaati perpajakan karena orang yang memiliki NPWP termasuk golongan wajib pajak. Pelaporan SPT tahunan tetap perlu dilakukan secara pribadi meskipun Anda adalah karyawan. Pada dasarnya gaji karyawan yang dipotong pajak secara otomatis dari pihak perusahaan merupakan kontrol pelaksanaan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh perusahaan.    Maka pelaporan SPT tahunan pribadi atau perorangan tetap harus dilakukan, bahkan lapor SPT tahunan pribadi juga berlaku untuk orang yang sudah berhenti bekerja dan termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak sekalipun. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan pribadi untuk wajib pajak sangatlah penting sebagai tempat dalam  mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya.    

Sanksi Keterlambatan Lapor SPT

Berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), bagi wajib pajak yang tidak melapor surat pemberitahuan (SPT) atau telat dalam melaporkannya, maka akan ada sanksi yang harus di terima dan bayarkan. Sanksi tersebut adalah seorang wajib pajak perorangan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Apabila wajib pajak badan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Sementara itu, sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000, dan Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.   Sedangkan dalam undang-undang terbaru pada Omnibus Law UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan, besar pengenaan sanksi dalam UU KUP ini telah diubah dengan sistem yang didasarkan pada suku bunga acuan. Demikian penjelasan tentang pelaporan SPT yang penting dan wajib untuk dilakukan para wajib pajak. Jangan lupa laporkan SPT secara tepat waktu agar tidak mendapatkan sanksi atau denda.