
Ketentuan Cuti di Industri F&B
Ketentuan cuti industri F&B menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan perusahaan dalam menghadapi tantangan manajemen kepegawaian di berbagai cabang usaha.Cabang usaha industri F&B memiliki pendekatan pengelolaan serta jam kerja yang berbeda-beda.
Selain itu, industri F&B merupakan industri yang sering kali mengharuskan pekerjanya bekerja pada hari libur nasional.
Maka penting bagi tim HR untuk mengetahui ketentuan cuti industri F&B dalam rangka menerapkan prosedur pengelolaan cuti pada seluruh cabang usaha.
Page Contents
Penjelasan Ketentuan Cuti di Industri F&B
Pengertian Ketentuan Cuti dan Industri F&B
-
Ketentuan Cuti
-
Industri F&B

Struktur Organisasi Industri F&B
-
Food and Beverage Manager
-
Food and Beverage Director
-
Outlet Manager
-
Supervisor Restaurant (Head Waiter)
-
Line Cook
-
Waiter
-
Cashier
Ketentuan Cuti Berdasarkan UU Cipta Kerja
Berikut ketentuan cuti pekerja berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja a. Waktu istirahat wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit meliputi:- Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus , dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
- Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
Solusi HR Otomatis untuk Pengelolaan Cuti Industri F&B
-
Dapat Mengelola Cuti Secara Efisien
-
Penyederhanaan Pengelolaan Cuti
-
Penyesuaian Prosedur Validasi Cuti
