Ketentuan Lembur di Industri F&B
Ketentuan lembur di industri F&B adalah hal yang perlu diperhatikan perusahaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tengah perkembangan industri yang pesat.Perkembangan pesat ini menjadikan lembur sebagai sesuatu yang normal selama beberapa tahun belakangan.
Perusahaan industri F&B diharuskan mampu mengelola lembur pegawai di seluruh cabang secara optimal.
Pengelolaan lembur yang buruk dapat menyebabkan peningkatan risiko bagi kesehatan fisik seperti tekanan darah tinggi, cedera punggung, dan masalah mental.
Maka dari itu, penting bagi tim HR untuk menerapkan ketentuan lembur di industri F&B pada manajemen kepegawaian.
Page Contents
Penjelasan Ketentuan Lembur di Industri F&B
Pengertian Ketentuan Lembur dan Industri F&B
Ketentuan Lembur
Ketentuan lembur adalah peraturan yang mengatur seberapa lama perusahaan dapat mempekerjakan pekerja melebihi waktu normal serta kompensasi sepadan.Industri F&B
Industri F&B adalah bidang bisnis penyediaan jasa layanan serta menjual makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan konsumen.Struktur Organisasi Industri F&B
Food and Beverage Manager
F&B manager bertugas dalam mengelola sumber daya manusia perusahaan F&B agar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen.Food and Beverage Director
F&B director bertanggung jawab atas semua aktivitas bisnis pada dua departemen F&B, yaitu F&B service dan F&B product.Outlet Manager
F&B outlet manager bertugas untuk membuat kebijakan mengenai peningkatan keterampilan pegawai serta perancangan promosi produk.Supervisor Restaurant (Head Waiter)
Supervisor restaurant bertanggung jawab dalam pemeriksaan laporan harian, evaluasi, dan mengatur pembagian kerja pegawai secara terstruktur.Line Cook
Line cook bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyajian makanan telah sesuai dengan standar kualitas perusahaan.Waiter
Waiter memiliki peran mencatat pesanan konsumen serta menjaga kebersihan alat dan area makan konsumen.Cashier
Cashier bertanggung jawab untuk melayani dan menerima transaksi pembelian konsumen.Ketentuan Lembur Berdasarkan UU Cipta Kerja
Ketentuan lembur pekerja diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Pasal 78 menjelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:- Terdapat persetujuan dari pekerja bersangkutan
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan delapan belas jam dalam satu minggu
- Perusahaan yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur
- Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali upah sejam