
Langkah Pelaporan SPT Secara Lengkap
Apabila Anda adalah seseorang yang aktif bekerja dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anda pasti harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Di dalam artikel ini akan dijelaskan langkah pelaporan SPT secara lengkap.
Jika penghasilan Anda kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah Formulir 1770 SS untuk Karyawan, Formulir 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain, dan Formulir 1770 untuk Bukan Pegawai.
Sedangkan yang penghasilannya di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah Formulir 1770S untuk Karyawan, Formulir 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain, dan Formulir 1770 untuk Bukan Pegawai.
Apabila terlambat melaporkan SPT, akan ada denda yang dikenakan setiap keterlambatan satu tahunnya sebesar Rp. 100,000. Oleh karena itu, segerakan pelaporan SPT Anda guna menghindari denda.
Bersama Pegaw.ai, kami memahami kesulitan dalam proses pemberian SPT yang setiap tahunnya dilakukan oleh pihak HRD perusahaan. Proses yang berbelit-belit seperti kewajiban hadirnya pegawai ke kantor untuk mengambil bukti potong menjadi suatu hal yang rentan di situasi pandemi saat ini.
Pegaw.ai memberikan solusi yang otomatis dan juga aman dari penularan virus COVID dengan menyiapkan SPT yang dapat diunduh mandiri oleh pegawai di dalam aplikasi. Lebih cepat & praktis, hindari keterlambatan serta situasi berkerumun.
Coba gratis Pegaw.ai selama 45 hari dan dapatkan solusi aplikasi HRIS yang komprehensif serta terjangkau.
SPT & Tata cara pelaporannya
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus dilaporkan oleh wajib pajak, yaitu semua warga negara yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaporan SPT ini bertujuan untuk melaporkan total pendapatan dan pajak yang telah dipotong. Hal-hal yang harus dipersiapkan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah memiliki Electronic Filling Identification (EFIN), dokumen bukti potongan, NPWP, dan alamat email untuk login DJP Online. Dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, wajib pajak perorangan atau pribadi harus memilih jenis SPT, namun harus yang sesuai dengan status, penghasilan, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh wajib pajak.
Lapor SPT lebih mudah
Ada tiga cara untuk mempermudah dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan : Datang ke kantor pelayanan pajak.- Isi formulir SPT Tahunan yang disediakan dengan benar, tepat, dan jelas
- Serahkan formulir itu kepada petugas di KPP tempat Anda melaporkan SPT Tahunan
- WP akan mendapat tanda terima, bukti bahwa SPT Tahunan telah dilaporkan
- Selesai, simpan tanda terima yang diberikan berjaga jika suatu waktu dibutuhkan.
- Masukkan formulir SPT Tahunan ke dalam amplop yang tertutup rapat
- Sertakan informasi yang memuat nama WP, NPWP, tahun pajak yang dilaporkan, status SPT Tahunan (Nihil/kurang bayar/lebih bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan ke-XX), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan WP
- Kirimkan berkas tersebut ke alamat KPP sesuai tempat Anda terdaftar.
- WP akan mendapatkan Satu Surat Tercatat (bukti pengiriman atau tanda terima berkas), simpan.
- Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).
- Buka situs www.pajak.go.id dan klik “Login” di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
- Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik “Login”.
- Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik “Lapor”. Lalu, klik ikon “e-Filing”.
- Selanjutnya, klik ikon “Buat SPT” dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol “SPT 1770 SS”.
- Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon “Selanjutnya”.
- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik “Iya”. Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
- Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).
- Di poin 3, pilih “Penghasilan Tidak Kena Pajak”. Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
- Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Jika status nihil, klik “Lanjut ke B” (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.
- Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.
- Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
- Saat masuk ke bagian D, silakan centang “Setuju” jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik “Kirim SPT”.
- Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.
