Panduan Lengkap Dalam Melakukan Permohonan Cuti
Cuti atau hari libur merupakan salah satu hak yang didapat karyawan dalam perusahaan, namun masih banyak yang tidak paham mengenai syarat, prosedur, maupun berbagai jenis cuti. Simak artikel di bawah ini untuk panduan lengkap dalam permohonan cuti.
Page Contents
Apa Yang Dimaksud Dengan Permohonan Cuti?
Permohonan cuti merupakan surat yang berisi permohonan izin karyawan yang ingin mengambil cuti, dan diberikan kepada atasannya. Setelahnya, jika diperbolehkan mengambil cuti maka atasan akan memberikan izin untuk tidak masuk kerja. Dalam menulis surat permohonan cuti, format yang dipakai harus diperhatikan agar tujuan dan maksud surat tersebut dapat lebih mudah dipahami oleh atasan maupun divisi HR (Human Resources).Manfaat Cuti Bagi Pekerja
Sesekali mengambil beberapa waktu untuk libur dari pekerjaan membawa berbagai manfaat untuk karyawan, diantaranya:Menurunkan Tingkat Stress
Dengan memanfaatkan waktu cuti untuk liburan atau merefresh otak dapat mengurangi level stress karyawan, karena stress yang berlebihan memiliki risiko yang buruk bagi kesehatan.Mempelajari Hal Baru
Tidak hanya untuk liburan, waktu cuti juga bisa dimanfaatkan untuk mempelajari berbagai hal baru, seperti mengikuti workshop, mengasah skill baru, ataupun membaca buku.Mengoptimalkan Produktivitas
Banyak karyawan yang menjadi lebih fokus dan semangat untuk bekerja setelah cuti untuk liburan. Tidak hanya itu, liburan memberikan energi untuk bekerja yang menyebabkan karyawan menjadi lebih produktif.Menjernihkan Pikiran
Stres kronis yang diakibatkan oleh kelelahan dalam bekerja seringkali terjadi pada karyawan, yang memberikan dampak buruk terhadap kreativitas, daya ingat, dan berbagai aspek lain. Dengan mengambil cuti, pikiran bisa lebih jernih dan juga meningkatkan kreativitas.Syarat Kelayakan Cuti
Sesuai dengan UU RI Nomor 13 / 2003 Pasal 79 Ayat 2 yang mengatur tentang ketenagakerjaan menjelaskan bahwa durasi cuti tahunan sekurang kurangnya adalah 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan sudah melaksanakan kerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa bagi para karyawan yang ingin mengambil cuti tahunan, mereka harus sudah bekerja selama 12 bulan atau setahun secara terus menerus di perusahaan terkait. Selain itu, perusahaan harus memberikan jatah cuti tahunan minimum 12 hari kerja per tahun dan tidak boleh kurang. Tetapi, perusahaan bisa memberikan izin cuti kepada karyawan yang belum genap setahun bekerja dengan syarat memotong gaji karyawan tersebut prorata sesuai dengan jumlah hari cuti yang diambil.Jenis-Jenis Permohonan Cuti
Sebelum mengambil cuti, ada baiknya Anda mengetahui berbagai jenis cuti yaitu beberapa diantaranya adalah:Cuti Sakit
Merupakan jenis cuti yang diberikan oleh perusahaan untuk karyawan yang membutuhkan waktu istirahat agar sembuh dari sakitnya. Dalam setahun, perusahaan wajib memberikan cuti sakit selama 15 hari atau lebih jika karyawan memiliki sakit yang cukup parah. Meskipun peraturan tiap perusahaan berbeda, tetapi banyak perusahaan yang memperbolehkan karyawan untuk mengambil cuti sakit yang belum dipakai pada akhir tahun untuk tahun berikutnya.Cuti Liburan
Jenis cuti ini dipakai oleh karyawan untuk istirahat, acara keluarga, dan liburan. Beberapa perusahaan memperbolehkan karyawan untuk mengambil cuti liburan dalam setahun selama 8 hingga 15 hari.Cuti Hamil
Cuti hamil penting bagi ibu yang baru melahirkan untuk merawat bayinya. Jenis cuti ini diberikan pada ibu baru selama 7 hingga 17 minggu, tergantung pada ketentuan perusahaan. Biasanya, 14 minggu adalah waktu yang ideal untuk ibu merawat bayi mereka selama 3 bulan.Cuti Berduka
Perusahaan perlu memberikan cuti ini bagi karyawan yang sedang berduka dan ingin mengelola urusan mereka yang berkaitan dengan kematian. Beberapa atasan memperbolehkan karyawan untuk mengambil 3 hingga 7 hari untuk berkabung.Cuti Kompensasi
Cuti kompensasi diberikan bagi karyawan yang bekerja melebihi jam kerja mereka. Karyawan yang sudah meluangkan waktu mereka melebihi jam kerja untuk menyelesaikan pekerjaan mereka berhak mendapat kompensasi berupa cuti atau hari libur. Waktu cuti kompensasi ini perlu direkam secara otomatis di backend perusahaan.Prosedur Pengajuan Permohonan Cuti
Sebelum mengajukan cuti, ada baiknya Anda mengetahui prosedur pengajuan permohonan cuti yaitu:Mengikuti Aturan Perusahaan
Sebelum mengajukan permohonan cuti, Anda harus mengetahui prosedur perusahaan terkait dengan pengambilan cuti. Selain itu, Anda juga perlu mempelajari hak yang didapat ketika mengambil hari cuti agar dapat memahami batasan dan tidak melakukan pelanggaran peraturan perusahaan saat sedang cuti.Memberitahu dan Menjelaskan Alasan Cuti Secara Jujur
Sebelum tanggal cuti tiba, sebaiknya Anda perlu memberitahu dan menjelaskan alasan cuti secara jujur kepada atasan karena atasan Anda bisa mempersiapkan pemindahtanganan pekerjaan Anda kepada orang lain.Menentukan Tanggal Cuti
Anda perlu menyampaikan tanggal cuti yang spesifik kepada atasan dan mencantumkannya pada surat cuti yang akan diajukanMenyelesaikan Pekerjaan Sebelum Cuti
Sebelum memulai cuti, selesaikanlah semua pekerjaan Anda agar menunjukkan bahwa Anda mempunyai tanggung jawab atas kewajiban Anda.Mengatur Jadwal Bertemu Atasan
Mengatur jadwal untuk bertemu atasan sebelum mengajukan surat adalah hal yang penting. Anda perlu membaca situasi apakah atasan Anda sedang sibuk atau tidak, karena hal ini berdampak besar pada keputusan permohonan cuti.Contoh Surat Permohonan Cuti di Perusahaan
