whatsapp

Pemikiran Kartini dan Fakta Wanita Bekerja

Pemikiran kartini dan fakta wanita di tempat kerja adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Dengan terbentuknya kemerdekaan negara Indonesia, kartini hadir sebagai inspirasi gerakan perempuan Indonesia. Kartini melihat pendidikan modern sebagai kunci kemajuan menuju independensi wanita. Melalui sejumlah pemikirannya, Kartini secara resmi ditetapkan menjadi pahlawan nasional pada tahun 1964. Tanggal 21 April menandai momentum untuk mengenang dan menghormati perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam upaya mewujudkan kesetaraan antara laki-laki. Meskipun upaya tersebut tidak sempat terwujud pada masa Kartini masih hidup, pemikirannya sangat terasa pada hak wanita di tempat kerja. Berikut penjelasan pemikiran kartini dan fakta wanita di tempat kerja.  

Penjelasan Pemikiran Kartini dan Fakta Wanita Bekerja

Biografi Singkat RA Kartini

Raden Adjeng Kartin lahir pada tanggal 21 April 1879 dari keluarga bangsawan. Ayahnya adalah seorang bangsawan Jawa yang bekerja untuk pemerintahan kolonial Belanda sebagai bupati kabupaten Jepara. Kartini mendapatkan kesempatan untuk menghadiri sekolah Belanda, yang memaparkannya pada gagasan barat dan fasih berbahasa Belanda. Selama masa remaja, Kartini mulai bertukar surat dengan beberapa teman Belanda dari masa sekolahnya setelah terpaksa menarik diri ke kehidupan tertutup yang ditentukan oleh tradisi seorang gadis bangsawan Jawa. Dia mengenal dan dipengaruhi oleh Mevrouw Ovink-Soer, istri seorang pejabat Belanda yang memiliki pemahaman sosialis dan feminis. Dalam surat-suratnya, Kartini menyatakan keprihatinannya atas penderitaan orang Indonesia di bawah kondisi pemerintahan kolonial dan peran terbatas bagi perempuan Indonesia. Dia memutuskan untuk mendedikasikan hidupnya sebagai model emansipasi. Setelah menikah pada tahun 1903 dengan seorang pejabat Jawa, dia merencanakan untuk membuka sekolah bagi gadis-gadis Jawa. Kartini meninggal pada usia 25 tahun akibat komplikasi setelah melahirkan anak satu-satunya.. J.H. Abendanon, mantan Menteri Pendidikan, Agama, dan Industri Hinda Belanda mengatur penerbitan surat-suratnya pada tahun 1911, dengan judul Door duisternis tot licht (Habis Gelap Terbitlah Terang)

Pemikiran Kartini Sebagai Wanita yang Melawan Budaya Patriarki

  • Kedudukan Perempuan di Pernikahan

Dalam surat-suratnya, Kartini secara spesifik menyinggung tentang kedudukan perempuan dalam keluarga, terutama pada keluarga bangsawan Jawa. Kartini menentang posisi subordinat perempuan dalam keluarga bangsawan Jawa meskipun dia sendiri tidak berhasil keluar dari belenggu budaya tersebut. Pernikahan menjadi fokus utama Kartini untuk membebaskan perempuan. Kartini berpendapat bahwa suara perempuan harus didengar ketika mereka akan menikah.

  • Poligami Adalah Sebuah Dosa

Kartini melihat poligami sebagai dosa karena merugikan manusia. Kartini menyebut bahwa perbuatan yang menyebabkan penderitaan manusia adalah hal dosa. Dia menekankan bahwa perempuan tidak memiliki hal yang sama dengan laki-laki. Seorang pria dapat menjadikan wanita lain sebagai istri sah ke dalam rumah istri dan anak-anaknya, sedangkan istri harus menerima wanita saingannya tersebut. Oleh karena itu, Kartini menentang perkawinan yang diatur dalam hukum dan ajaran budaya bangsawan Jawa.

  • Budaya Patriarki Dihidupi Oleh Kebodohan Perempuan

Kartini menyatakan bahwa akibat terlalu lama didominasi oleh laki-laki, perempuan tidak lagi melihat adanya penindasan dan ketidakadilan tetapi menerimanya sebagai kodrat. Kondisi inilah yang membuat Kartini berusaha melawan budaya patriarki. Kekuasaan budaya patriarki tidak mampu dilawan oleh Kartini. Bukan hanya karena adat budaya yang kuat tetapi disebabkan juga atas dukungan kaum perempuan. Kartini menggambarkan situasi dominasi laki-laki dalam kehidupan bermasyarakat sebagai “dihidupi oleh kebodohan perempuan”. Perempuan harus dibebaskan dari kebodohan melalui jalan pendidikan. Pendidikan menurut Kartini, akan membentuk “roh dan jiwa” sehingga pendidikan tidak hanya tentang intelektualitas tetapi juga budi pekerti.

Pemikiran Kartini dalam Fakta Wanita di Tempat Kerja

  • Memiliki Hak untuk Memperoleh Upah dan Tunjangan Sama

Wanita di tempat kerja berhak memperoleh upah dan tunjangan yang sama. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP Perlindungan Upah). Pasal 3 PP Perlindungan Upah menegaskan bahwa perusahaan menetapkan upah tidak boleh mengadakan diskriminasi antara pekerja pria dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.  
  • Perlindungan Kerja Malam Bagi Pekerja Wanita

Perlindungan kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00 sampai pukul 07.00) diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
  • Pekerja perempuan berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 pagi.

  • Larangan melakukan PHK terhadap Pekerja Perempuan

Larangan melakukan PHK diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1989 yang menyatakan adanya larangan melakukan PHK terhadap ketika pekerja perempuan menikah, sedang hamil, dan melahirkan. Larangan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja perempuan sesuai kodrat, harkat, dan martabatnya. Pegaw.ai adalah platform manajemen kebutuhan divisi sumber daya manusia yang memiliki fungsi manajemen operasional dan strategis HR. Pegaw.ai dirancang untuk memenuhi regulasi terkait ketenagakerjaan, sehingga para pemilik bisnis tidak perlu khawatir akan operasional HR yang belum mengikuti standar regulasi pemerintah Indonesia.   coba gratis pegaw.ai