whatsapp
perubahan pph 21 tahun 2022

Perhitungan PPh 21 2022 untuk Wajib Pajak

Sebagai yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, perubahan ketentuan tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) orang pribadi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan. perhitungan pph 21 2022 Info tersebut penting diketahui bagi seluruh pihak Wajib Pajak (WP) serta bagian HRD perusahaan yang bertugas untuk pengelolaan penggajian pegawai. perhitungan pph 21 2022 Dengan adanya perubahan tersebut, jumlah pajak penghasilan pribadi akan terdampak juga secara signifikan. Dalam artikel ini, Pegaw.ai akan memberikan penjelasan serta tarif penghitungannya yang baru. perhitungan pph 21 2022

Definisi Pajak Penghasilan (PPh 21)

Membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang diberikan kepada individu maupun badan perusahaan sebagai kontribusi wajib kepada negara. Salah satu yang jenis pajak yang harus dibayarkan kepada DJP adalah Pajak Penghasilan orang pribadi (PPh OP). PPh OP adalah pengenaan pajak terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak dan salah satu kategori PPh OP adalah PPh 21. perhitungan pph 21 2022 perhitungan pph 21 2022 pegaw.ai

Pengertian PPh 21

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 PPh 21, pengenaan pajak penghasilan yang diterima oleh WPOP adalah yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan atau kegiatan dalam bentuk apapun.  Penghasilan yang dimaksud berupa upah, gaji, tunjangan dan pembayaran lainnya. perhitungan pph 21 2022 Sehingga, dapat dikatakan bahwa setiap penghasilan yang didapatkan dengan kegiatan pekerjaan, para wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenakan PPh 21.   

Komponen PPh 21

Dalam proses perhitungan, ada sejumlah komponen pajak yang harus disertakan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah komponen perhitungan yang harus diperhatikan:
  • Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang didapatkan dari sumber yang fleksibel termasuk hasil usaha atau gaji tetap yang diakumulasikan jumlahnya dalam satu tahun. Penghasilan bruto dibagi menjadi dua jenis yaitu penghasilan bruto bersifat rutin dan tidak rutin.  Penghasilan bruto rutin diperoleh secara konsisten, sedangkan yang tidak rutin adalah penghasilan tidak tentu dan tidak teratur. Komponen yang dimaksud dalam perhitungan Penghasilan Bruto pegawai adalah Gaji pokok, tunjangan, tunjangan pajak, BPJS, THR, dan bonus.   
  • Penghasilan Neto

Penghasilan Neto diperoleh dari penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan komponen pengurangannya. Komponen pengurangan yang dimaksud adalah biaya jabatan, iuran pensiun pegawai dan iuran jaminan hari tua (JHT). Berdasarkan kategori penerima penghasilan, terdapat dua metode dalam menghitung penghasilan neto yaitu bagi wajib pajak orang pribadi dan bagi wajib badan.  
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak dan keluarga sehingga tidak dikenakan atau bebas dari pajak dalam satu tahun. PTKP merupakan komponen pengurangan terbesar dalam perhitungan pajak penghasilan. Sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK No. 102/PMK.010/2016, apabila wajib pajak memperoleh penghasilan kurang atau sama dengan Rp54.000.000,00 dalam setahun, maka tidak akan dikenakan pajak penghasilan.   
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Sesuai peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015, Penghasilan Kena Pajak atau PKP adalah suatu acuan dalam perhitungan pajak penghasilan dalam satu tahun. PKP untuk pegawai tetap didasarkan dari penghasilan neto dikurangi PTKP pegawai.  Sedangkan untuk pegawai tidak tetap didasarkan pada penghasilan bruto dikurangi PTKP pegawai. Sehingga, penghasilan dari PKP menjadi basis perhitungan persentase PPh 21 yang akan dikenakan kepada pegawai.     

Ketentuan RUU HPP yang Mempengaruhi PPh 21 2022

Sebelum membahas ketentuan PPh RUU yang berdampak pada perhitungan PPh 21, perlu diketahui beberapa ketentuan pemerintah yang mengubah UU PPh melalui UU HPP pasal 3 terkait aturan Pajak Penghasilan (PPh). Ketentuan baru tersebut akan berlaku pada tahun pajak 2022 sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 1 UU HPP. Berikut adalah beberapa aturan PPh yang diubah, yaitu:  
  • Ditetapkannya Pajak Atas Natura

Natura atau fasilitas dari pemberi kerja akan menjadi penghasilan bagi penerimanya dan biaya bagi perusahaan. Adapun pembebasan atau pengecualian PPh atas natura sebagai objek pajak yaitu makanan dan minuman, natura yang diberikan untuk daerah tertentu, natura karena keharusan pekerjaan (seragam, alat keselamatan kerja, dan lainnya), natura yang bersumber dari APBN/APBD, serta natura dengan jenis dan batasan tertentu.  
  • Batas Peredaran Bruto bagi WP Orang Pribadi UMKM

Bagi pengusaha perorangan atau yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), tarif final PPh final sebesar 0,5% (PP Nomor 23, 2018) tidak akan dikenai pajak. Ketentuan tersebut bersyarat apabila omzet maksimal pengusaha perorangan tersebut maksimal sebesar Rp 500 juta per tahun.  
  • Perubahan Penetapan PPh Badan

Sebagai yang tertera di dalam UU HPP, perubahan tarif PPh badan di tahun 2022 adalah menjadi 22% per tahun. Hal tersebut disebabkan oleh ketentuan yang mengatur PPh badan sebesar 20% pertahun pada pasal 5 ayat (1) huruf b Perppu 1 tahun 2020 akan dicabut.  
  • Perubahan Lapisan Penghasilan pada PPh Orang Pribadi

UU HPP merubah ketentuan lapisan tarif pajak yang sebelumnya diatur pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008. Batas atas lapisan pertama diperlebar menjadi Rp 60 juta yang sebelumnya Rp 50 juta dan lapisan tarif PPh Orang Pribadi ditambah menjadi 5 lapis yang semulanya 4 lapis. Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian perbandingan antara UU PPh dengan UU HPP terkait tarif progresif PPh orang pribadi:  
Lapisan Tarif UU PPh  UU HPP
I Rp 0 – Rp 50 Juta dikenakan tarif 5% Rp 0 – Rp 60 Juta dikenakan tarif 5%
II >Rp 50 juta – Rp 250 Juta dikenakan tarif 15% >Rp 60 juta – Rp 250 Juta dikenakan tarif 15%
III >Rp 250 juta – Rp 500 Juta dikenakan tarif 25% >Rp 250 juta – Rp 500 Juta dikenakan tarif 25%
IV > Rp 500 Juta dikenakan tarif 30% >Rp 500 juta – Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%
V >Rp 5 miliar dikenakan tarif 35%
Perubahan ketentuan atas lapisan penghasilan PPh orang pribadi atau tarif progresif pada UU HPP, akan berdampak pada perhitungan PPh 21. Hal ini disebabkan karena dalam mengetahui besar pajak penghasilan WP perorangan, harus mengetahui terlebih dahulu akumulasi penghasilan kena pajak (PKP) yang dikalikan dengan tarif progresif PPh 21.  Dengan ketentuan tersebut, batas PKP bukan lagi Rp 50 juta melainkan Rp 60 juta. Pajak yang dikenakan kepada pegawai yang memiliki PKP diatas Rp 50 juta akan lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya. Sedangkan pajak yang dikenakan pada pegawai yang memiliki PKP sampai dengan Rp 50 juta tidak mengalami perubahan. Sesuai UU No.36 Tahun 2008 Pasal 21 Ayat 5a, WP yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan biaya tarif lebih tinggi, yaitu sebesar 20% dibandingkan wajib pajak yang memiliki NPWP.  

Cara Perhitungan PPh 21 

Hal pertama yang dilakukan dalam menghitung PPh 21 pada pegawai adalah menghitung Penghasilan Bruto. Kemudian, dilanjutkan secara berturut-turut menghitung penghasilan Neto, menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan menghitung penghasilan kena pajak (PKP).  Besaran jumlah PKP, sudah dihitung dengan unsur pengurangan yang sudah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Untuk Perhitungan PPh 21 bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, didapatkan dari pengalian tarif progresif pajak yang sesuai dasar pengenaan pajak ​yang ditetapkan, dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Agar lebih mudah dalam memahami, berikut adalah rumus cara menghitung PPh Pribadi atau PPh 21 yang punya NPWP sesuai bracket penghasilan kena pajak dalam UU HPP sebagai berikut:  
PPh 21 = (Tarif PPh Pribadi x Penghasilan Kena Pajak)
  Bagi WP yang belum memiliki NPWP, akan ada perbedaan perhitungan yaitu harus dikalikan dengan persentase sebesar 120%. Berikut adalah rumus  perhitungan PPh 21 sesuai bracket penghasilan kena pajak dalam UU HPP , yaitu:  
PPh 21 yang harus dibayar = (Tarif PPh Pribadi x 120% x Penghasilan Kena Pajak) 
    Contoh Perhitungan PPh 21 2022 Untuk memudahkan dalam menghitung PPh 21 dengan ketentuan terbaru, berikut ilustrasi perhitungan yang sesuai dengan UU HPP: Pelita adalah seorang Business Development Specialist di PT Makmur Jaya yang sudah memiliki NPWP dan mendapatkan Gaji pokok sebesar Rp10.500.000 per bulan.  Pelita memiliki status belum menikah dan tidak ada tanggungan. Dari perusahaan, Pelita mendapatkan tambahan tunjangan sebagai berikut:
  1. Tunjangan Jabatan = Rp 800.000
  2. Tunjangan Makanan = Rp 500.000
  3. Tunjangan Transportasi = Rp 200.000
 Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:
  • Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan 4% dan oleh pegawai 1%
  • Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Perusahaan 3,7% dan ditanggung pegawai 2%
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Perusahaan 0,24%
  • Jaminan Kematian (JKM) ditanggung Perusahaan 0,3%
  • Jaminan Pensiun ditanggung Perusahaan 2% dan oleh pegawai 1%
Maka, rincian perhitungan PPh 21 bagi Pelita sesuai tarif terbaru dalam UU HPP adalah sebagai berikut:
  • Penghasilan per bulan
Gaji Pokok Rp 10.500.000
Tunjangan Jabatan Rp 800.000
Tunjangan Makanan Rp 500.000
Tunjangan Transportasi Rp 200.000
Total Penghasilan Per Bulan Rp 12.000.000
 
  • Jaminan yang dibayar oleh perusahaan
Jaminan Kesehatan (4%) Rp 12.000.000 x 4% = Rp 480.000
Jaminan Hari Tua (3,7%) Rp 12.000.000 x 3,7% = Rp 444.000
Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24%) Rp 12.000.000 x 0,24% = Rp 28.800
Jaminan Kematian (0,3%) Rp 12.000.000 x 0,3% = Rp 36.000
Jaminan Pensiun (2%) Rp 12.000.000 x 2% = Rp 240.000 (+)
Total Jaminan  Rp Rp 1.228.800
 
  • Penghasilan Bruto 
Total Penghasilan per bulan Rp 12.000.000
Total Jaminan  Rp 1.228.000
Total Penghasilan Bruto Per Bulan Rp 13.228.000
 
  • Penghasilan Neto
Penghasilan Bruto Per Bulan Rp 13.228.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto) maksimal Rp 500.000 Rp 500.000
Jaminan Pensiun (1%) Rp 12.000.000 x 1% = Rp 120.000
Jaminan Kesehatan (1%) Rp 12.000.000 x 1% = Rp 120.000
Jaminan Hari Tua (2%) Rp 12.000.000 x 2% = Rp 240.000
Total Penghasilan Neto Per Bulan Rp 12.248.000
 
  • Penghasilan Kena Pajak
Total Penghasilan Neto Per tahun Rp 146.976.000
PTKP TK/0 Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp 92.976.000
 
  • PPh 21 terutang
PPh 21 terutang setahun
  • 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
  • 15% x Rp 32.976.000 = Rp 4.946.400
PPh terutang setahun Rp 7.946.400
PPh terutang per bulan Rp 662.200
  Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT Makmur Jaya terhadap Pelita setiap bulannya berdasarkan tarif PPh 21 dalam RUU HPP adalah sebesar Rp 662.200.  

Solusi HR Otomatis untuk Perhitungan PPh 21

Sebagian besar perusahaan telah beralih kepada solusi otomatis untuk mempermudah sistem perhitungan pajak penggajian pegawai setiap bulannya. Dalam pengelolaannya, perusahaan tidak lagi menggunakan sistem manual dan beralih ke sistem otomatis seperti Human Resource Management System (HRMS) atau menciptakan proses pengelolaan sendiri (on-premise). Pegaw.ai memahami dua opsi ini dengan memiliki solusi HRMS yang hadir dalam bentuk aplikasi smartphone yaitu Pegaw.ai. Pegaw.ai merupahan HRMS berbasis cloud yang tidak hanya memberikan solusi untuk rekrutmen, tetapi juga untuk memberikan keamanan data sensitif perusahaan Anda. Dengan metode AES 256 yang telah terbukti sebagai salah satu standar keamanan TI terbaik saat ini, data sensitif Anda akan terhindar dari situasi yang tidak diinginkan seperti kebocoran data. Namun, untuk solusi yang dapat di custom kembali sesuai kebutuhan industri dan perusahaan, kami juga memiliki jawabannya untuk Anda. Kunjungi Pegaw.ai untuk solusi industri manufaktur melalui banner di bawah ini atau hubungi kami langsung di email pelita@pegaw.ai solusi HR otomatis pegaw.ai