whatsapp

Perubahan Terhadap Insentif Pajak dan Tarif PPh

Pada kuartal terakhir tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa rencana perubahan insentif pajak akan tetap dilakukan. Namun, khusus untuk Tarif PPh atau Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 25, serta Pasal 22 Impor, tidak akan diberikan di tahun 2021. Selain itu, pemerintah Indonesia kembali mengumumkan adanya rencana perubahan tarif untuk PPh. PPh yang berlaku baik bagi individu dan badan akan mengalami perubahan, menurut Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto. Di dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) terdapat juga poin baru seperti pajak karbon dan pengampunan pajak (tax amnesty). Selain itu, akan ada juga perencanaan kenaikan tarif serta perubahan skema PPN, termasuk penerapan goods and services tax (GST).    

Jenis dan Tarif PPh

Tarif Pajak Penghasilan atau PPh 21 tercatat di dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Di dalam aturan tersebut, terdapat empat jenis tarif PPh yang disusun, Bagi individu yang berpenghasilan sampai dengan Rp. 50 juta/tahun dikenakan PPh sebesar 5%. Bagi yang berpenghasilan diatas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta/tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15%. Sementara itu, bagi yang memiliki penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta / tahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Bagi yang mendapatkan penghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif PPh sebesar 30%.  

Perubahan Tarif PPh Khusus yang Berpenghasilan Tinggi

Pemerintah Indonesia tengah merencanakan kenaikkan tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) khusus bagi orang-orang yang memiliki penghasilan Rp 5 miliar lebih / tahun. Kenaikan yang direncanakan adalah sebesar 5% yang mengubah jumlah pajak yang sebelumnya 30% menjadi 35%. Perubahan tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Menurut Sri Mulyani, perubahan dalam tarif PPh OP bagi orang-orang yang berpenghasilan Rp 5 miliar ke atas dilakukan untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Keadilan tersebut berhubungan dengan sedikitnya masyarakat di Indonesia yang masuk ke golongan tersebut.  

Perpanjangan Waktu Insentif Pajak

Pemerintah akan melakukan pembahasan mengenai perpanjangan waktu pemberian insentif pajak bagi dunia usaha yang akan segera berakhir pada bulan Juni 2021. Diketahui bahwa pembahasan ini akan menjadi prioritas. Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, sejumlah asosiasi pengusaha telah mengajukan usulan perpanjangan insentif tersebut. Usulan tersebut akan segera dibahas bersama dengan Wakil Menteri Keuangan yang juga pengurus Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Suahasil Nazara.  

Rencana tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemerintah Indonesia berencana untuk menyempurnakan pemungutan sekaligus mengurangi regresivitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menjalankan reformasi pajak. Tercatat di dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, ada dua pokok perubahan ketentuan PPN yang akan dipertimbangkan serta dikaji oleh pemerintah. Keduanya adalah pengurangan fasilitas PPN serta implementasi PPN multitarif. Pemerintah berharap bahwa dengan perbaikan sistem PPN tersebut, ke depannya sistem perpajakan nilai akan lebih sehat sehingga menjadi sumber utama penerimaan pajak.   Dalam pengaturan perpajakan dibutuhkan ketelitian serta keterampilan dalam penghitungan. Oleh sebab itu, fasilitas yang digunakan harus menyanggupi persyaratan tersebut sehingga sistem manual yang memakan waktu lama tidak lagi menghambat produktivitas. Aplikasi Pegaw.ai memiliki fitur-fitur yang komprehensif untuk administrasi kepegawaian. Pengelolaan penggajian dengan komponen seperti BPJS, Pajak Penghasilan, hingga formulir SPT semua dapat dilakukan dari satu aplikasi. Kunjungi website Pegaw.ai dan ikuti Coba Gratis Solusi HR Pegaw.ai selama 45 hari!