whatsapp

Jenis Tunjangan Karyawan & Penjelasannya

Jenis tunjangan pegawai bisa diberikan dalam bentuk yang bermacam-macam.   

Definisi Tunjangan

Tunjangan merupakan sejumlah uang tambahan yang diberikan atau dialokasikan oleh perusahaan kepada pegawainya diluar dari gaji pokok yang didapatkan setiap bulannya dan tunjangan ini pun diberikan secara rutin dalam tujuan tertentu. Tujuan utama dari pemberian tunjangan ini adalah untuk membangun loyalitas dari pegawai serta membangun dan mempertahankan retensi mereka di dalam perusahaan.  

Jenis Tunjangan

Tunjangan terbagi menjadi dua, yang pertama adalah Tunjangan Tetap, merupakan kompensasi yang dibayarkan secara rutin bersamaan dengan gaji pokok kepada karyawan. Kedua, Tunjangan Tidak Tetap yaitu jumlah dan waktu pembayarannya tidak tetap dan dapat diberikan secara langsung maupun tidak. Berikut adalah macam-macam tunjangan yang biasanya diberikan oleh perusahaan untuk pegawainya :  
  • Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang berada pada posisi atau jabatan tertentu yang sedang didudukinya, baik jabatan yang fungsional maupun struktural.  posisi yang mendapatkan tunjangan ini pasti memiliki tanggung jawab atau resiko yang besar atas pekerjaannya, jika dibandingkan dengan pegawai lainnya. Pada perusahaan swasta, tunjangan jabatan diberikan kepada posisi seperti, kepala cabang, supervisor, dan manajer. Sedangkan pada perusahaan negeri tunjangan jabatan akan diberikan pada posisi kepala biro, kepala dinas, direktur jenderal dan jabatan fungsional.    
  • Tunjangan Makan 
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai berdasarkan kehadiran atau absen, yang dimana jika pegawai tidak hadir maka tunjangan ini akan hangus. Sehingga dapat dikatakan tunjangan makan merupakan tunjangan yang tidak tetap atau permanen.  Perusahaan memberikan tunjangan makan dengan dua cara, yaitu diberikan dalam bentuk uang 1 kali makan selama sebulan yang akan diterima oleh pegawai bersamaan dengan gaji. cara kedua yaitu, dengan menyediakan langsung makanan, kopi, susu, atau teh.  
  • Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya untuk menggantikan uang transportasi yang dikeluarkan. Tidak jarang banyak pegawai yang tinggal di daerah yang jaraknya jauh dari kantor dan membutuhkan transportasi umum atau membawa kendaraan pribadi untuk sampai di tempat bekerja. Pegawai tersebut membutuhkan uang untuk bahan bakar kendaraan, untuk menaiki kendaraan umum, dan saat karyawan membeli tiket untuk perjalanan bisnis. Walaupun pada umumnya perusahaan memberikan tunjangan transportasi, tetapi ada juga beberapa perusahaan dan lembaga pemerintah yang tidak memberikan tunjangan ini dalam berbentuk uang dan digantikan dengan memberikan layanan antar-jemput. Tunjangan ini sama seperti tunjangan makan yang akan bayarkan bersamaan dengan gaji pokok atau dalam bentuk reimbursement dan dapat diberikan jika pegawai hadir dikantor. Besaran tunjangan diatur oleh perusahaan, yang dimana rata-rata diperhitungkan berdasarkan pada jarak, jenis transportasi, atau dapat juga dibuat sama rata untuk seluruh karyawan.   
  • Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan yang didapatkan pegawai dari perusahaan dalam satu tahun sekali saat menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan berdasarkan dengan hari raya agama yang dianut oleh masing-masing pegawai. Besaran jumlah uang yang diberikan terbilang cukup besar yaitu hampir senilai dengan gaji pokok yang diterima tiap bulannya. Hal ini bertujuan untuk membantu pegawai memenuhi kebutuhan hari keagamaan tersebut.  
  • Tunjangan Lembur
Tunjangan ini wajib di berikan perusahaan jika pegawai bekerja melebihi waktu kerja semestinya, yaitu waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah  
  • Tunjangan Keluarga 

Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang sudah menikah dan berkeluarga. Mempunyai anak yang belum memiliki pemasukan atau pekerjaan dengan usia kurang dari 21 tahun dengan maksimal 3 anak kandung atau anak angkat dan istri mereka yang tidak bekerja. Tunjangan tersebut akan membiayai kebutuhan keluarga pegawai, seperti kebutuhan pokok, pendidikan anak, dan kesehatan.  
  • Tunjangan Pensiun

Tunjangan pensiun biasanya didapatkan oleh pegawai perusahaan negeri, sementara sangat jarang di dapatkan oleh pegawai swasta karena perjanjian kerja yang di terapkan berbeda, yang dimana pegawai di perusahaan negeri memberikan batas umur maksimal untuk dapat bekerja, sedangkan perusahaan swasta dengan kontrak kerja. Sehingga pegawai dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka walau sudah tidak produktif lagi dalam bekerja. Biasanya perusahaan memberikannya kepada pegawai dengan bantuan BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT).  
  • Tunjangan Kesehatan

Tunjangan kesehatan ini wajib bagi perusahaan untuk mendaftarkan pegawainya, karena sebagai bentuk antisipasi akan adanya risiko kecelakaan kerja yang mengancam kesehatan dan keselamatan pegawai. Besaran jumlah tunjangan kesehatan akan disesuaikan dengan risiko kecelakaan kerja.   Pemberian tunjangan ini tergantung kebijakan setiap perusahaan. Ada yang memberikan bersama dengan uang  gaji, ada yang di luar gaji dalam bentuk reimbursement, seperti untuk vitamin, kacamata, check up rutin, dan lain-lainya.  

Jenis Tunjangan Pegawai yang Sifatnya Wajib

Ada beberapa tunjangan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya dan tunjangan tersebut telah diatur oleh Undang-undang negara Republik Indonesia. Undang-undang tidak mengatur tunjangan yang tidak tetap atau tidak permanen, jadi tunjangan tersebut tergantung dari kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja, contohnya seperti tunjangan transportasi dan makan.  Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.    Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 
  • THR Keagamaan diberikan kepada: 
    • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. 
    • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
  • Besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan: 
    • Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah; 
    • Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesual dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
  • THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari keagamaan.
  • Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
  • Pengusaha yang tidak membayar THR kenapa pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
 

Ketentuan & Konsekuensi Jenis Tunjangan

Untuk pemberian tunjangan lembur, pegawai diberikan jam kerja yang sesuai dengan undang-undang di Indonesia, yaitu 40 jam/minggu. Apabila jam kerja melebihi yang ditentukan, pengusaha diwajibkan membayar upah lembur sesuai dengan pasal 77 ayat (2) UU Cipta Kerja No.11/2020. Apabila ada pelanggaran dari pengusaha dalam memberikan upah lembur, berdasarkan pasal 187 ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 menyatakan:
Jika pengusaha/perusahaan tidak membayar upah kerja lembur maka dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.
Mengenai tunjangan jaminan sosial, undang-undang 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang sekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.   Dalam pengaturan dan pengelolaan tunjangan pegawai dibutuhkan ketelitian serta keterampilan dalam penghitungan. Oleh sebab itu, fasilitas yang digunakan harus menyanggupi persyaratan tersebut sehingga sistem manual yang memakan waktu lama tidak lagi menghambat produktivitas. Aplikasi Pegaw.ai memiliki fitur-fitur yang komprehensif untuk administrasi kepegawaian. Pengelolaan tunjangan serta penggajian dengan komponen seperti BPJS, Pajak Penghasilan, hingga formulir SPT semua dapat dilakukan dari satu aplikasi. Kunjungi website Pegaw.ai dan ikuti Coba Gratis Solusi HR Pegaw.ai selama 45 hari!