Pengertian & Perhitungan Gaji Pro Rata
Ketika memasuki lingkungan bekerja, istilah ‘gaji pro rata’ pasti umum didengar atau diketahui. Pro rata atau pro rate berasal dari bahasa latin yang memiliki arti proporsional. Gaji Prorata merupakan gaji yang diberikan kepada pegawai yang baru bergabung dengan suatu perusahaan disaat mereka mulai bekerja di pertengahan bulan.
Page Contents
Penjelasan Gaji Pro Rata
Secara lebih jelasnya, seorang pegawai akan diberikan gaji pro rata ketika mereka bergabung beberapa hari sebelum atau sesudah administrasi melakukan tutup buku. Hal ini akan menyebabkan gaji yang akan diterima di bulan tersebut tidak berjumlah sebesar gaji yang telah disepakati dua pihak atau yang tertulis di dalam kontrak. Gaji pegawai tersebut akan diberikan secara proporsional atau sesuai dengan waktu kerja yang telah dijalani pegawai. Setelah menjalani masa kerja yang sesuai dengan hari buka dan tutup pembukuan, maka gaji pegawai akan diterima sesuai dengan yang tertera di dalam kontrak.Alasan Pendapatan Gaji Pro Rata
Biasanya, alasan perusahaan merekrut pegawai pada pertengahan bulan didasari dengan kebutuhan yang mendesak.Rekrutmen baru
Contohnya, perusahaan telah mempekerjakan pegawai A selama tiga tahun. Namun, A tiba-tiba meminta resign di pertengahan bulan, meninggalkan posisinya kosong tanpa adanya kandidat yang berpotensi. Biasanya, perusahaan akan memberikan notifikasi pegawai baru dibutuhkan secara cepat, dan waktu rekrutmen untuk pegawai baru yang menggantikan tidak bisa ditentukan di tengah ataupun di akhir bulan. Bisa saja, pegawai yang baru harus menyelesaikan urusan pengunduran diri di kantornya yang lama juga, sehingga waktu bergabung bisa di awal, tengah, maupun akhir bulan berikutnya.Perusahaan yang baru dibuka
Ada pula situasi seperti perusahaan yang baru membuka kantor atau cabang baru. Dengan minimnya sumber daya manusia, produktivitas kegiatan bisnis akan menjadi suatu tantangan bagi struktur organisasi tersebut. Oleh karena itu, mereka akan merekrut jumlah pegawai secara massive untuk mengisi posisi-posisi yang tugasnya signifikan. Rekrutmen dalam jumlah besar biasanya akan dilakukan dalam bentuk batch atau per kelompok. Setiap batch tentunya akan diberikan hari bergabung yang berbeda-beda dan dapat memulai masa kerja baik di awal, tengah, maupun akhir bulan.Pegawai Resign
Gaji Pro rata tidak hanya diberlakukan untuk pegawai yang baru bergabung saja. Bagi pegawai yang resign pada pertengahan bulan, hal ini juga dapat diberlakukan. Hal tersebut berlaku untuk pegawai full time yang masih mendapatkan keuntungan dengan resign dari tempat kerja termasuk; unpaid leave, pensiun, liburan, maternity pay, dan paternity leave. Akan tetapi, pegawai hanya menerima benefit tersebut sebanding dengan jumlah minggu kerja selama 40 jam.Ketentuan Gaji Pro Rata
Pada dasarnya, tidak ada undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam mewajibkan atau mengharuskan perusahaan untuk membayarkan gaji jenis ini kepada para pegawainya. Jika perusahaan ingin memberlakukan pro rata, perusahaan harus memperhatikan jumlah hari kerja pegawai untuk diperhitungkan. Walaupun tidak ada dasar hukumnya, tetapi ada undang-undang yang dapat dijadikan petunjuk atau dasar dalam perhitungan gaji pro rata yaitu sebagai berikut :- Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”
- Pasal 24 PP Pengupahan: “Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.”
- Metode perhitungan berdasarkan hari kalender
- Metode perhitungan berdasarkan hari kerja dalam periode tertentu
- Metode perhitungan berdasarkan jam kerja
Cara Perhitungan Gaji Pro Rata
Ada beberapa elemen untuk menghitung gaji prorata yang tertulis dalam Kepmen-No-Kep.102-MEN-VI-2004 :- Menghitung Upah per Jam
- Menghitung Jumlah Jam Kerja
- Menghitung Gaji Pro Rata